Bookmark and Share
Loading

U RS Baru Juga Atur Pola Tarif Rumah Sakit

by Indra_doank on Nov.22, 2009, under

Bagikan

Undang-undang tentang rumah sakit yang disahkan DPR RI pada Senin (28/9), antara lain, mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit, termasuk pola tarif rumah sakit dan penetapan besaran tarif perawatan kelas tiga di rumah sakit.”Pola tarif  akan diatur pemerintah, akan ada standar minimumnya. Untuk kelas tiga, besaran tarifnya ditetapkan oleh pemerintah,” kata Ketua Pansus RUU Rumah Sakit Charles J Mesang di Jakarta, Senin.
Undang-undang, lanjut dia, juga mewajibkan tenaga kesehatan memberikan informasi mengenai jenis tindakan pelayanan kesehatan yang diberikan beserta efek dan besaran biayanya.


Menurut Sekretaris Jenderal Departemen Kesehatan Sjafii Achmad, pengaturan pola tarif akan dilakukan dengan memerhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan mutu pelayanan rumah sakit.
“Tarif ditetapkan berdasarkan unit cost pembiayaan dalam satu pola tarif nasional.  Ketentuan lebih lanjutnya akan diatur dalam peraturan pelaksanaan,” katanya.
Charles menjelaskan, pengaturan pola tarif dan berbagai hal terkait pengelolaan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan di rumah sakit ditujukan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pasien dan pengelola rumah sakit.
“Supaya ada kepastian hukum bagi pasien dan pengelola rumah sakit.  Dan harapannya, ke depan pelayanan rumah sakit bisa lebih baik,” katanya.
Secara terpisah Ketua Umum Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI) Pusat Adib Yahya mengatakan, selama ini pengelolaan dan penyelenggaraan rumah sakit termasuk penetapan tarif rumah sakit sudah dilakukan dengan mengacu pada pedoman yang ditetapkan pemerintah.
“Dari dulu juga sudah diatur, hanya saja sekarang lebih kuat karena berupa undang-undang,” katanya.
Ia menambahkan, pola tarif rumah sakit sebelumnya ditetapkan berdasar unit pembiayaan dengan mempertimbangkan kemampuan finansial rumah sakit dan masyarakat serta jenis tindakan pelayanan yang diberikan.
“Tentang aturan pola tarif dalam undang-undang rumah sakit saya belum tahu karena belum baca undang-undangnya, jadi belum tahu juga implikasinya ke rumah sakit nanti seperti apa,” demikian Adib Yahya.

Referensi: Kompas.Com 
0 komentar more...

0 komentar

Posting Komentar

Sms Gratis untuk semua kartu

bookmark at folkd