Bookmark and Share
Loading

Perawat Juga Dapat Mendirikan Balai Pengobatan dan Klinik Bersalin

by Indra_doank on Nov.22, 2009, under

Bagikan
Perawat adalah sebuah profesi yang sangat layak dipilih oleh siapapun. Perawat dapat berkiprah di tengah masyarakat dengan segudang ilmu yang dimilikinya. Dan perawat dapat hidup dengan sejahtera dan layak dengan kompetensi yang dimilikinya. Saya sering ditanya oleh para calon mahasiswa perawat: "Kalau mau kuliah, bagusnya ambil jurusan apa ya?" Dengan tegas saya menjawab: "Pilih jurusan kesehatan." Jawaban tersebut bukan tanpa alasan, mengapa? Karena jurusan kesehatan adalah jurusan yang paling dibutuhkan saat ini. Salah satu profesi yang sangat saya anjurkan adalah Jurusan Keperawatan. Alasannya adalah sampai saat ini, hampir tidak ditemukan ada perawat yang menganggur.
Salah satu lapangan kerja untuk perawat adalah bekerja di Balai Pengobatan dan atau Klinik Bersalin. Selain sebagai pekerja (karyawan), perawat juga bisa sebagai pengusaha (owner) yaitu dengan memiliki (mendirikan) Balai Pengobatan dan Klinik Bersalin. Salah satu rekan sejawat alumni dari STIK Bina Husada Palembang yang telah berwirausaha mendirikan Balai Pengobatan dan Klinik Bersalin adalah Yupita Yuliarti, S. Kep. Ns. Sungguh merupakan suatu contoh dan inspirasi untuk semua perawat, terutama bagi alumni Ners STIK Bina Husada Palembang.
Adapun persyaratan untuk mendirikan Balai Pengobatan dan Klinik Bersalin tersebut adalah sebagai berikut: 
  • Membuat Surat Permohonan yang ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan setempat, ditembuskan kepada Kepala Daerah. Surat Permohonan dibubuhi materai yang cukup.
  • Foto copy Akte Badan Hukum, bila berstatus Badan Hukum.
  • Foto copy KTP dan KK Perawat yang bersangkutan sebagai pemilik .
  • Foto copy SIUP
  • Foto copy NPWP
  • Foto copy Ijazah dan surat ijin (SIP dan SIPP) bagi perawat yang diterbitkan oleh Kadin Kesehatan
  • Foto copy SIP satu lokasi satu sarana
  • Surat pernyataan kesehatan mentaati Peraturan Perundangan yang berlaku oleh pemilik. 
  • Surat Rekomendasi dari Kadin Kesehatan bagi pemilik dan pengelola yang masih aktif sebagai PNS 
  • Daftar sarana dan prasarana yang dimiliki 
  • Struktur organisasi pelayanan kesehatan yang terurai dalam bagian tugas dan fungsi pelayanan  
  • Gambar denah bangunan dan SPAL beserta ukuranya 
  • Fotocopy IMB 
  • Foto copy KTP bagi dokter yang ditunjuk sebagai penanggungjawab pelayanan medis. 
  • Foto copy Ijazah Dokter bagi tenaga medis yang ditunjuk sebagai penanggung jawab.

Keterangan: Persyaratan tersebut di atas tidak mutlak, silahkan anda tanyakan di Kantor Dinas Kesehatan masing-masing Kabupaten/Kota di mana wilayah anda akan mendirikan Balai Pengobatan dan Klinik Bersalin tersebut.
 
1 komentar more...

1 komentar

  • Anonim

    menurut kemenkes tahun 2011 kan katanya sudah gak ada lagi istilah balai pengobatan, itu gimana ya?

Posting Komentar

Sms Gratis untuk semua kartu

bookmark at folkd